Minggu, 30 Agustus 2015

Pilkada Serentak Kota Surabaya Terancam Ditunda


Paslon Rasiyo-Dimam pada waktu pendaftran di KPUD Surabaya 

KawAN - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya yang diusung Partai Demokrat dan PAN, Rasiyo - Dhimam Abror Djuraid, dinyatakan gugur oleh KPU Kota Surabaya, pada Minggu (30/8/2015). Pasangan ini gugur dalam verifikasi karena tidak dapat memenuhi syarat administrasi.




Pembukaan pendaftaran menjadi wewenang KPU Kota Surabaya. KPU pusat, katanya, hanya merekomendasikan tambahan perpanjangan selama tiga hari pendaftaran.
KPU berharap tambahan waktu pendaftaran dapat menambah peserta baru sehingga Kota Surabaya bisa ikut menyamakan waktu pilkada dengan daerah lainnya yaitu 9 Desember 2015.
Pasangan Rasiyo dan Dhimam tidak lolos verifikasi karena masalah administrasi. Dokumen rekomendasi dari DPP yang ternyata tidak memenuhi syarat dan tidak adanya bukti dari kantor pajak tentang tidak punya tunggakan pajak.
Berdasarkan aturan yang ada saat pendaftaran dokumen itu harus ada. Harus ada dokumen dari DPP. Saat itu (pendaftaran) yang hadir baru bentuk scan. Tapi begitu dilengkapi, pada tanggal 19 Agustus, dokumen tersebut berbeda dari yang awal. ada tanggal dan materai yang berbeda. Untuk pajak, KPU tidak punya kewenangan untuk itu, karena yang bersangkutan adalah kantor pajak.
Menurut Hadar, semua yang dilakukan KPU terbatas waktu untuk adanya penyelesaian sengketa dan pembuatan logistik. Jadi KPU berpandangan karena sangat mepet. Tapi KPU kembalikan kepada pemilik otoritas, yaitu pemerintah (jika diperlukan adanya Perppu atau peraturan lainnya). Hadar menambahkan pasangan yang gugur tidak boleh lagi mendaftarkan pada masa perpanjangan pendaftaran.
Menyikapi keputusan KPU, PDI Perjuangan akan melaporkan KPU Surabaya ke DKPP dan meminta KPU mengundurkan diri karena menjadi bagian dari pihak yang menjegal Pilkada dengan mencari-cari alasan TMS.


Selain itu, PDIP juga meminta Bawaslu RI dan KPU RI turun aktif memberi pedoman agak jajaran di bawahnya dapat menjadi penyelenggara yang jernih dan memberi sanksi bagi penyelenggara yang merusak proses demokrasi. (Sumber: Antara news dan detik.com)


Kesimpulan kami, jika sampai pilkada serentak kota Surabaya ditunda maka Kota terbesar kedua di Indonesia akan dipimpin oleh pejabat definitif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar